ANALISISPELAKSANAAN SISTEM INFORMASI REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT KHUSUS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN Jurnal Kesehatan Bung Volume III,Edisi ke 2 Juni 2013 Lusyana Aripa Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan sistem rekam medis, prosedur, pengelolaan, analisa dan kearsipan rekam medis di Rumah Sakit Khusus Daerah Propinsi Sulawesi selatan. Terdapatperbedaan dalam susunan kalimat bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, yah seperti halnya bahasa Indonesia, dalam penggunaan bahasa inggrispun tentunya ada perbedaan dalam menyusun kalimatnya, diantaranya yaitu : 1. Kata Benda (Noun) 2. Kata Kerja (Verbs) 3. Perubahan kata kerja karena pengaruh waktu (tenses) Dasarhukum yang mengatur rekam medis elektronik tercantum dalam Permenkes nomor 269/MENKES/PER/III/2008 pada pasal 2 yang berisi " (1) Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap, dan jelas atau secara elektronik (2) Penyelenggaraan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan sendiri. Sehinggatenaga medis tidak perlu membutuhkan waktu yang lama dalam menerima dan mengirim rekam medis pasien. Untuk dapat menyesuaikan format pertukaran data dengan instansi kesehatan lainnya di masa yang akan datang, dibutuhkan standar khusus pertukaran data dalam dunia kesehatan yaitu FHIR (Fast Healthcare Interoperability Resource). PenggunaanRME di Indonesia diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 mengatur tiga hal baru secara umum, yakni sistem rekam medis elektronik, kegiatan penyelenggaraan rekam medis elektronik, dan perlindungan serta keamanan data rekam medis elektronik. PKqAua.

standar gaji d3 rekam medis di indonesia