Aspeklegal yang sering pula disebut dasar hukum praktik keperawatan mengacu pada hukum nasional yang berlaku di suatu negara. Hukum bermaksud melindungi hak publik, misalnya undang-undang keperawatan bermaksud melindungi hak publik dan kemudian melindungi hak perawatan. Praktik keperawatan adalah Tindakan mandiri perawat professional melalui
Perawat: Diam (memberi kesempatan klien) Klien : Suami saya selalu telat pulang kerja tanpa alasAn yang jelas, kalau saya tanya pasti marah. j. Informing Teknik ini bertujuan member informasi dan fakta untuk pendidikan kesehatan bagi lien, misalnya perawat menjelaskan tentang penyebab panas yang dialami klien.
KODE ETIK DAN HUKUM DALAM KEPERAWATAN" Kepada Yth. Direktur Rumah Sakit, Dept. Diklat Dan SDM Rumah Sakit, Ka. Perawat, Ka. Seksi Keperawatan, Senior Perawat Dan Team Ahli Keperawatan Rumah Sakit. Dengan Hormat, Kode etik merupakan persyaratan profesi yang memberikan penentuan dalam mempertahankan dan meningkatkan standar profesi.
Tabel5. Hasil analisis terhadap aspek empati (empathy) perawat No Aspek empati (empathy) petugas Frekuensi % 1 Sangat tidak baik 1 2,0 2 Tidak baik 6 12,0 3 Kurang baik 10 20,0 4 Baik 30 60,0 5 Sangat industribaik 3 6,0 Total 50 100,0 Tabel 6 Hasil uji pengaruh faktor kemampuan kerja (identifikasi kerja, signifikansi kerja, otonomi dan umpan
FungsiHukum dalam pelayanan keperawatan 1. Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawata 2. Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain 3. Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hokum Hak - hak pasien 1. Memberikan persetujuan (consent) 2.
Urvoi. Kelalaian Negligence adalah salah satu bentuk pelanggaran praktek keperawatan, dimana perawat melakukan kegiatan prakteknya yang seharusnya mereka lakukan pada tingkatannya, lalai atau tidak mereka lakukan. Kelalaian ini berbeda dengan malpraktek, malpraktek merupakan pelanggaran dari perawat yang melakukan kegiatan yang tidak seharusnya mereka lakukan pada tingkatanya tetapi mereka lakukan. Dalam melakukan praktek keperawatan, perawat secara langsung berhubungan dan berinteraksi kepada penerima jasa pelayanan, dan pada saat interaksi inilah sering timbul beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak disengaja, kondisi demikian inilah sering menimbulkan konflik baik pada diri pelaku dan penerima praktek keperawatan. Oleh karena itu profesi keperawatan harus mempunyai standar profesi dan aturan lainnya yang didasari oleh ilmu pengetahuan yang dimilikinya, guna memberi perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya standar praktek profesi keperawatan inilah dapat dilihat apakah seorang perawat melakukan malpraktek, kelalaian ataupun bentuk pelanggaran praktek keperawatan lainnya.
0% found this document useful 0 votes16 views29 pagesOriginal TitleASPEK ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN BENCANA FINAL 1Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes16 views29 pagesAspek Etik Dan Legal Dalam Keperawatan Bencana FinalOriginal TitleASPEK ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN BENCANA FINAL 1Jump to Page You are on page 1of 29 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 19 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 24 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
pertanyaan tentang aspek legal keperawatan